Ulangan IPS kelas 6 semester 1 Kd 1.1 Perkembangan Sistem Administrasi indonesia beserta jawabanya

S
Sebagai referensi dan belajar adik - adik dalam ulangan IPS ( Ilmu Pengetahuan Sosial ) kelas 6 SD semester 1. berikut contoh soal untuk belajar. semoga bermanfaat
  Pilihlah jawaban yang tepat!
11.      Pada awal kemerdekaan wilyah  Indonesia di bagi menjadi berapa provinsi ….
a. 9                              c. 27            b. 8                                  d. 33
22.      Negara yang pernah menjadi provinsi ke-27 di Indonesia adalah ….
a. Timor Leste                                      c. Malaysia
b. Papua Nugini                                   d. Singapura
33.      Pada tahun 1950 provinsin apa saja yang mengalami pemekaran
a.       Kalimantan dan jawa                     c. Jawa tengah dan Sumatera
b.      Sumatera dan Jawa                                    d. Sulawesi dan papua
44.      Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota jakarta (provinsi sendiri)pada tahun??
a.       1950          b. 1956                        c. 1957                        d. 1958
55.      Batas sebelah utara Provinsi Banten adalah ….
a. Laut Jawa                                         c. Pulau Kalimantan
b. Samudra Hindia                               d. Daerah Istimewa Yogyakarta
66.      Pada tahun 2002 wilayah indonesia terdiri atas berapa provinsi...
a.       27             b. 34                            c.33                 d.30
77.      Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal ….
a. 18 Februari 1960                             c. 10 Desember 1982
b. 10 Desember 1962                          d. 18 Februari 1990
88.      Batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau 24 mil dari garis dasar disebut ….
a. lautan teritorial                                 c. Zona ekonomi eksklutif (ZEE)
b. zona bersebelahan                           d. landas kontinen
99.      Deklarasi Djuanda mendapat pengakuan dunia internasional pada Konvensi Hukum Laut Internasional di ….
a. St. Pitterburg                                                c. Bangasem
b. Montego Bay                                   d. Pattaya
110.  Batas lautan suatu negara selebar 200 mil laut yang diukur dari pantai saat air surut disebut...
a.       lautan teritorial                               c. Zona ekonomi eksekutif(ZEE)
b.      zona bersebelahan                                     d. landas kontinen
111.  Di Indonesia, hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III dikukuhkan  dalam Undang-Undang Nomor………………tentang Pengesahan UNCLOS.
a.       17 Tahun 1985                              c. 18 Tahun 1985
b.      16 Tahun 1986                              d. 19 Tahun 1985
112.  Adanya pemekaran daerah merupakan akibat dari pelaksanaan UU No. ....
a. 30 Tahun 2004                                c. 32 Tahun 2004
b. 31 Tahun                                          d. 33 Tahun 2004
113.  Provinsi Banten merupakan hasil pemekaran dari Provinsi ….
a. DKI Jakarta                                      c. Jawa Timur
b. Jawa Barat                                       d. Jawa Tengah
114.  Hasil laut yang digunakan sebagai Perhiasan adalah ….
a. Rumput laut                                                  c. Ikan
b. Garam                                                             d. Mutiara
115.  Hasil Laut yang menjadi salah satu komoditas ekspor bangsa Indonesia adalah
a.       Ikan                                                               c. Mutiara
b.      Garam                                                          d. Rumput laut
116.  Hasil laut yang digunakan sebagai bahan kosmetik adalah ….
a. rumput laut                                      c. bakau
b. terumbu karang                                d. Mutiara
117.  Pernyataan yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif (khusus) di ruang udara yang berada di atas wilayah negaranya adalah......
a.       Konvensi Juanda 1957                                          c. Konvensi Chicago 1994
b.      Konvensi Paris 1919                                              d. Konvensi tokyo 1963
118.  Pada tanggal 14 September 1963, diselenggarakan ………………yang membahas tentang tindak pidana di dalam pesawat udara.
a. Konvensi Juanda                             c. Konvensi Chicago
b. Konvensi Paris                                 d. Konvensi tokyo
119.  Undang-Undang Otonomi Daerah atau setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan masing-masing, tertuang dalam UUD no..
a.       32 dan 33 tahun 2004                                c. 33 dan 34 tahun 2004
b.      32 dan 33 tahun 2000                                d. 31 dan 32 tahun 2005
220.  Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disebut ….
a. Dekonsentrasi                                  c. asas pembantuan
b. desentralisasi                                   d. Sentralisasi

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang jelas dan tepat!
1. Sebutkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional III di montego bay, jamaika Tanggal 10  Desember 1982
2. Sebutkan usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan laut  Indonesia!
3. Hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran daerah?
4. Sebutkan 3 azas otonomi daerah!
5. Sebukan ke untungan dan kekurangan adanya otonomi daerah!





Kunci jawaban
  1. B
  2. A
  3. C
  4. B
  5. A
  6. C
  7. C
  8. B
  9. B
  10. C
  11. A
  12. C
  13. C
  14. B
  15. D
  16. A
  17. C
  18. D
  19. A
  20. A

II
1.      a) Lautan teritorial, yaitu lautan selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar ke arah laut bebas pada saat air surut.
b) Zona bersebelahan atau zona tambahan, yaitu batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis dasar.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu batas lautan suatu negara selebar 200 mil laut yang diukur dari pantai saat air surut.
d) Batas landas kontinen, yaitu daratan yang berada di bawah permukaan
air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih
2.      Usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan laut antara lain:
a. Tidak membuang limbah ke laut. Limbah dapat mengotori laut dan membunuh hewan serta tumbuhan di laut.
b. Tidak menggunakan bahan peledak saat mencari ikan.
c. Tidak menggunakan perahu pukat harimau. Pukat harimau adalah jala dengan ukuran sangat kecil. Bila menggunakan pukat harimau, maka ikan kecil-kecik juga ikut terjaring. Akibatnya, jumlah ikan akan berkurang.
d. Tidak merusak terumbu karang. Terumbu karang adalah tempat ikan mencari makan dan tempat berlindung bagi ikan.
e. Penanaman pohon bakau. Pohon bakau berguna untuk mencegah abrasi. Abrasi adalah pengikisan pantai oleh air laut. Pohon bakau juga menjadi tempat berkembang biak, tempat mencari makan, dan tempat berlindung ikan-ikan kecil.
f. Pembuatan taman laut. Taman laut di Indonesia antara lain Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Teluk Cenderawasih.
3.      Pemekaran wilayah harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. kemampuan ekonomi,
b. potensi daerah,
c. sosial budaya,
d. jumlah penduduk,
e. luas daerah, dan
f. pertimbangan lain.
4.      Terdapat 3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
a. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
b. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada    
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
5.      Dengan adanya otonomi daerah setiap wilayah memiliki keuntungan sebagai berikut:
a. dapat mengelola potensi daerah masing-masing,
b. dapat mengelola kekayaan daerah,
c. dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah,
d. dapat memperoleh tambahan penghasilan,
e. meningkatkan pembangunan di daerah,
f. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan,
g. meningkatkan fasilitas umum dan sosial,
h. meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain memberikan keuntungan bagi daerah, pelaksanaan otonomi daerah juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:
a. memunculkan semangat kedaerahan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara,
b. pemekaran wilayah tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan,
c. memunculkan pertikaian antara warga masyarakat,
d. meningkatkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di daerah.

>
Previous
Next Post »
Thanks for your comment